Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

DOKTRIN STIMSON: PENGAKUAN INDONESIA TERHADAP ISRAEL

  #EDISI 3 Abdul Basith Umami - PMII Rayon Fakultas Hukum Unversitas Jember          Negara yang memproklamirkan kemerdekaannya pada 14 Mei 1948 dan kini memiliki jumlah penduduk sebesar 7,5 juta jiwa ini yang di putari oleh gurun pasir sinai, Mesir, Yordania, Suriah, Lebanon hingga Laut Tengah, negara tersebut bernama Israel. Tak hanya itu negara dengan nama Israel ini juga diapit dua daerah Otoritas Nasional Palestina yakni Jalur Gaza dan Tepi Barat. Satu-satunya negara yahudi di dunia tersebut berpopulasi dari berbagai etnis seperti etnis Arab berkewarganegaraan Israel, serta kelompok keagamaan lainnya seperti Muslim, Kristen, Samaritan, Druze dan lainnya [1] .       Negara israel pada dasarnya dibangun diatas wilayah negara Palestina dengan melakukan cara teror dan konspirasi Internasional [2] . Berdirinya negara Israel bermula pasca Perang Dunia I, pada saat Liga Bangsa-Bangsa menyepakati untuk dijadikannya Mandat Britania atas Pa...

PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA

  #EDISI 2  Alfiyan Romadhon - PMII Rayon Fakultas Hukum Universitas Jember   Perlindungan hukum merupakan bentuk pelayanan negara yang wajib diberikan oleh pemerintah, untuk memberi rasa aman kepada setiap warga negaranya. Pasal 28I ayat (4) Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945, menjelaskan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Pentingnya perlindungan hukum terhadap setiap warga negara, menjadi salah satu alasan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam peraturan perundang-undangan ini, diatur pula mengenai lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. Lembaga tersebut dikenal dengan nama LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada s...