#EDISI 2 Alfiyan Romadhon - PMII Rayon Fakultas Hukum Universitas Jember Perlindungan hukum merupakan bentuk pelayanan negara yang wajib diberikan oleh pemerintah, untuk memberi rasa aman kepada setiap warga negaranya. Pasal 28I ayat (4) Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945, menjelaskan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Pentingnya perlindungan hukum terhadap setiap warga negara, menjadi salah satu alasan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam peraturan perundang-undangan ini, diatur pula mengenai lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. Lembaga tersebut dikenal dengan nama LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada s...